06 November 2024

Legalisir Dokumen Notaris Kemenlu Deplu TETO Taiwan

Legalisir dokumen adalah proses pengesahan fotokopi dokumen dengan tanda tangan dan stempel basah dari pejabat yang berwenang. Dokumen yang telah dilegalisir menjadi sah secara hukum dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

Untuk melegalisir dokumen, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan, seperti: Membawa dokumen asli, Membawa lembar fotokopi, Membayar biaya legalisir.

Persyaratan yang diperlukan untuk melegalisir dokumen dapat berbeda-beda, tergantung jenis dokumen dan instansi yang menerbitkannya.

Beberapa dokumen yang umum dilegalisir, di antaranya:

1. Visa Turis Taiwan Single, Multiple, Pelajar
2. Visa Taiwan Express
3. Apply Asuransi Kematian Astek Taiwan
4. Legalisir ijasah SMU untuk kerja penerjemah
5. Legalisir single APRC
6. Terjemahin akte lahir anak
7. Teriemahin buku nikah
8. Medical check up + legalisir
9. Legalisir buku imunisasi
10. Legalisir SKCK mabes
11. Visa anak, Visa ibu
12. Visa dan dokumen nikah untuk ARC holder
13. Ganti kewarganegaraan Indo ke Taiwan
14. Perpanjang Paspor KDEI


Jika anda memerlukan bantuan untuk melegalisir dikarenakan tidak ada waktu atau tidak paham, silahkan hubungi Novia Lee di Whatsapp (+886-987-277-442)